SEPUTARLAMPUNG.COM – Nasabah Bank Central Asia (BCA) yang menggunakan kartu debit dengan magnetic stripe diminta agar segera mengganti dengan kartu berbasis Chip.
Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI) melalui SE BI No.17/52/DKSP.
Edaran BI tersebut menyebutkan bahwa penggunaan kartu magnetic stripe (non chip) hanya diperbolehkan pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
Jika nasabah masih menggunakan magnetic stripe, maka kartu akan diblokir. Jadwal pemblokiran ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Adapun BCA, akan mulai memblokir kartu ATM non chip pada awal 2022.
Mengutip dari unggahan akun resmi Instragam BCA @goodlifebca pada Jumat 13 Agustus 2021, pihak bank BCA kembali mengingatkan nasabahnya untuk segera menukarkan kartu debit mereka.
“Bersamaan dengan undangan ini, mimin bermaksud mengajak GoodFriends untuk segera menukarkan kartu magnetic stripe ke kartu chip,” tulis akun BCA.
Dalam unggahan tersebut, diinformasikan juga batas terakhir untuk melakukan pengantian kartu ATM, yaitu hingga 31 Desember 2021.