3. Apakah Anda termasuk dalam Wilayah PPKM Level 3-4?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Hal tersebut sesuai dengan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang termasuk dalam target Kemnaker.
4. Apakah Anda Memiliki Gaji atau Penghasilan Maksimal Rp3,5 juta per Bulan?
Kemnaker menetapkan batas gaji buruh yang menerima BSU maksimal Rp3,5 juta dari BSU 2020 yang sebelumnya lebih tinggi, yakni Rp5 juta.
Namun, apabila di rekening Anda belum masuk bantuan BLT BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta, yang harus Anda lakukan adalah Anda bisa cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, yakni melalui tahapan berikut ini:
Anda bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Atau juga bisa melalui chat WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175 dan layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (call center 175; e-mail [email protected]; Facebook BPJS Ketenagakerjaan; dan Twitter @BPJSTKinfo.
Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di link bpjsketenagakerjaan.go.id: