SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap dengan digelontorkannya BSU dapat meringankan beban pekerja atau buruh yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.
BSU merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Perlu diketahui bahwa meskipun BSU atau BLT Subsidi Gaji ini seringkali disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, seyogyanya BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
BSU dikategorikan sebagai jenis bantuan pemerintah lainnya. Sumber dana BSU adalah dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 untuk 947.499 pekerja atau buruh senilai Rp947,5 miliar, proses penyaluran ini sedang dilakukan secara bertahap.
Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan 1 tahap. Bantuan telah cair pada bulan Agustus bagi sebagian orang.