Berikut ini ketentuannya :
1. Batasan maksimal gaji sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebear UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buru yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalarukan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Baca Juga: Profil Evan Sanders, Mantan Kekasih Andin di Ikatan Cinta: Kerap Dipanggil Mesra Oleh Amanda Manopo
2. BST
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Berikut ini ketentuan penerima BST: