Cek Penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, di Bulan Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus.
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus. /Tribata News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di daerah DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta? Pertanyaan tersebut acap kali dilontarkan oleh sebagian karyawan yang tak sabar menunggu pencairan bantuan BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan atau pekerja saat ingin mendapatkan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021, salah satunya tempat bekerja karyawan atau pekerja berada di daerah Level 3 dan Level 4.

Para Karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria dan ketentuan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 yang akan cair mulai awal Agustus 2021.

Baca Juga: Link Pengumuman CPNS BKN 2021 Hari Ini: 3.945 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Namamu di Sini!

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Lantas, bagaimana dengan pekerja atau karyawan yang berada di daerah Jakarta, Banten, Yogyakarta, apakah termasuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4?

Berikut ini rincian Kabupaten dan Kota di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta yang terkena dampak PPKM Level 3 dan Level 4.

Dikutip Seputarlampung.com dari Permnaker Nomor 16 Tahun 2021 ada Kota dan Kabupaten yang tersebar di 28 Provinsi masuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4. Berikut ini rincian kabupaten atau Kota wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Yogyakarta, yakni:

Baca Juga: Biodata Legenda Bulu Tangkis Indonesia, Hariyanto Arbi yang Beri Apartemen untuk Greysia/Apriyani

1. Provinsi DKI Jakarta

Zona PPKM Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten

Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon: Zona PPKM Level 3.

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang: Zona PPKM Level 4.

3. Provinsi D.I. Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul: Zona PPKM Level 3.
Kabupaten Sleman, Kabupaten, Bantul, dan Kota Yogyakarta: Zona PPKM Level 4.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM (Level 3 dan Level 4) yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id  pada Selasa, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Update CPNS PPPK 2021: Jadwal dan Tata Cara Mengajukan Sanggahan, Cek Pengumuman Lolos Seleksi Hari Ini

Perhatikan persyaratan penting agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut ini:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Demikian, ulasan mengenai info penerima BLT/BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di Daerah DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, , lengkap syarat terbaru mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang kabarnya akan cair minggu pertama di bulan Agustus 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah