SEPUTAR LAMPUNG - Berikut ini info terbaru BLT Subsidi Gaji hari ini yang kabarnya akan disalurkan bulan Juli 2021, lengkap dengan penerima data terkini, valid dan sudah di update, cek penjelasannya di sini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji akan kembali dicairkan dalam waktu dekat ini, namun untuk tanggal jadwal pencairan belum diumumkan, sementara ini masih dalam perencanaan agar penyaluran dapat terealisasi dengan baik.
Bagi para pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bisa melengkapi persyaratan dari sekarang agar saat penyaluran dana BLT subsidi gaji, anda menjadi salah satu karyawan yang mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: BSU atau BLT Ketenagakerjaan Cair Hari ini, Benarkah? 5 Karyawan Ini Dipastikan Tidak Dapat di Bulan Juli 2021
Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Bambang Soesatyo Ketua MPR RI mengatakan pemerintah harus memberikan subsidi upah untuk pekerja terdampak kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena kebijakan itu sangat berdampak bagi usaha dunia kerja.
“Selain itu memberikan bantuan bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” kata Bambang Soesatyo Ketua MPR RI, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu 7 Juli 2021.
Pasalnya, pemerintah ingin melanjutkan bantuan BSU atau BPJS Ketenagakerjaan yang diperkirakan akan cair bulan Juli 2021, tapi ada beberapa hal yang membuat pemerintah belum mengumumkan jadwal kapan cair BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juli ini, sebab sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenku RI.
Berikut ini persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP elektronik (E-KTP)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
- Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
- Tercatat sebagai karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk peserta program kartu Prakerja
- Tidak termasuk karyawan BUMN atau ASN
Berikut ini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id, yakni: