SEPUTAR LAMPUNG - Pelaku usaha UMKM yang tak punya modal, kini bisa dapat Rp1,2 Juta hanya bermodalkan KTP Elektronik untuk mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta.
Apalagi di masa PPKM Darurat banyak sekali pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya agar tidak bangkrut atau gulung tikar, salah satunya dengan daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta yang rencananya akan diperpanjang sampai September 2021.
Kesempatan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta terbuka seluas-luasnya untuk pelaku UMKM yang memenuhi kriteria penerima Banpres BPUM.
Biasanya, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, karena ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha Mikro saat mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, salah satunya Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.
Bantuan usaha mikro Rp1,2 juta dijadwalkan akan cair sampai September 2021. Kabar baik tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Bantuan BPUM yang cair Juli hingga September 2021 diperuntukkan bagi 3 juta pelaku usaha mikro yang masuk daftar penerima BPUM.
Jumlah 3 juta penerima tersebut merupakan sisa target penyaluran tahun 2021 yang sebelumnya dari target awal 12,8 juta penerima sudah cair kepada 9,8 juta penerima BPUM pada penyaluran kuartal 1 dan 2 lalu.