Tertinggi Kedua di Provinsi Lampung pada 2023, Berapa Nominal UMK Mesuji pada 2024?

- 18 November 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi UMK di Lampung.
Ilustrasi UMK di Lampung. /

Adapun untuk UMK 2024, diberi tenggat waktu hingga 30 November 2023.

Baca Juga: Warga Lampung Sekarang Bisa Terbang ke Bali tanpa Transit, Ini Maskapai dan Harga Tiketnya

Terkait besaran UMP dan UMK tahun 2024, serikat buruh berharap ada kenaikan hingga 15 persen.

Dari pemerintah sendiri, pada 10 November 2023 lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan ini menjadi sinyal akan adanya kenaikan UMP 2024, yang besarannya belum ditentukan secara resmi. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan UMP 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan buruh.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nyamuk Wolbachia Jadi Misi dari Bill Gates untuk Membentuk Genetik LGBT?

Namun di sisi lain, pemerintah tentunya juga akan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi pihak pengusaha sehingga didapat nominal UMP dan UMK yang win-win solution antara pekerja dan pengusaha.

Jika menilik pada tren kenaikan UMP dan UMP tahun sebelumnya, mungkin saja kenaikan tahun ini rata-rata akan berkisar di kisaran 7-8 persen.

Adapun jika ternyata tuntutan pekerja/buruh dipenuhi yakni upah naik 15 persen, akan terjadi kenaikan upah pekerja yang cukup signifikan, termasuk UMP dan UMK di Lampung termasuk UMK di Bandarlampung dan Mesuji yang berada di posisi satu dan dua tertinggi di Lampung.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah