Tak hanya Karyawan Swasta, Pekerja Lepas Juga Wajib Dapat THR lho! Ini Aturannya dari Pemerintah

29 Maret 2023, 03:00 WIB
Inilah aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja lepas dan cara menghitung besaran dana yang harus diberikan oleh Perusahaan kepada freelancer./ /ANTARA/Yusuf Nugroho/

LAMPUNGNESIA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan skema 'bonus' tambahan dari perusahaan yang paling dinantikan oleh para pekerja jelang Hari Raya Keagamaan.

 

Seperti diketahui, saat ini umat muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Di mana puasa Ramadhan di Indonesia sudah dimulai sejak 23 Maret 2023. Artinya, sebentar lagi masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Adapun, jelang Hari Raya Idul Fitri biasanya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan karyawan atau buruh perusahaan swasta baik itu pekerja tetap, maupun pekerja kontrak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Update Harga Pertamax di Seluruh Wilayah Indonesia, Ayo Persiapkan Mudik dengan Bahan Bakar yang Sesuai

Namun, ternyata tak hanya PNS atau karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR, pekerja lepas atau freelancer juga wajib diberikan bonus uang jelang Hari Raya Keagamaan ini.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Namun, sebagai catatan, pemberian THR bagi karyawaan dengan perjanjian kerja harian lepas atau pekerja lepas tidak sama dengan nilai penghitungan THR bagi karyawan swasta yang dikontrak atau sudah diangkat jadi pegawai tetap.

Nilai THR bagi pekerja lepas ditetapkan berdasarkan upah rata-rata yang diberikan selama masa bekerja.

Baca Juga: Link Pengumuman SNBP 2023, Apakah Kamu Lolos di UGM, Undip, ITB, Unpad, IPB? Cek Namamu di Sini

Hal itu dijelaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 3, THR bagi pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Adapun, pekerja/buruh lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR-nya ditetapkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

 

Jadi, misalnya masa kerja Anda sebagai pekerja lepas sudah 12 bulan dan misalnya gaji rata-rata Anda per bulan adalah sebesar Rp2 juta, maka nilai THR yang dapat Anda terima adalah sebesar Rp2 juta.

Namun, apabila masa kerja Anda kurang dari 12 bulan maka pemberian THR dihitung dari jumlah upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama Anda bekerja.

Contohnya, jika Anda terhitung bekerja selama 3 bulan dalam satu tahun terakhir dengan upah rata-rata yang Anda terima per bulan adalah Rp2 juta maka nilai THR yang Anda terima adalah sekitar Rp500.000.

Waktu pemberian THR kepada pekerja lepas juga sama seperti pencairan THR kepada karyawan kontrak yakni maksimal diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 29 Maret 2023: Jam Tayang Mega Bollywood, Anupamaa, Imlie, hingga Jodoh Wasiat Bapak

Itulah cara menghitung besaran dana THR bagi pekerja lepas atau freelancer dan batas waktu pemberiannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Tags

Terkini

Terpopuler