BPUM Dihapus 2023? Simak Cara UMKM Bisa Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu dengan Cara Ini Tanpa Login Eform BRI

30 Desember 2022, 14:30 WIB
Pemerintah menghentikan program BPUM di tahun 2023 bagi para pelaku UMKM /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah program bansos Pemerintah BPUM akan dihapus pada 2023? Simak cara agar UMKM bisa tetap dapat uang tunai Rp600 ribu tanpa login Eform BRI.

BPUM adalah bansos Pemerintah yang diberikan kepada para pelaku usaha golongan UMKM, dengan besaran Rp1,2 juta pada 2021 dan rencananya akan cair Rp600 pada 2022, bagi nama yang muncul di laman pencarian Eform BRI.

Namun, hingga mendekati akhir 2022, belum ada info resmi apakah BPUM akan cair ke UMKM. Bahkan link cek Eform BRI pun masih belum bisa diakses.

Terkait hal ini, dari informasi terbaru yang didapat tim Seputarlampung.com, ternyata program Pemerintah BPUM atau BLT UMKM ini akan dihapus pada 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Desainer Grafis PT Digital Kreasi Mediatama, Cek Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya

Artinya, pelaku UMKM tidak akan menerima lagi dana bantuan usaha melalui program BPUM.

Mengapa pemerintah menghentikan bansos bagi para pelaku UMKM ini di tahun 2023 mendatang?

Kemenkop UKM dalam konferensi pers pada Senin, 26 Desember 2022 telah mengumumkan bahwa BLT UMKM atau BPUM dihapus atau berhenti disalurkan ke pelaku usaha pada tahun 2023.

Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM, Teten Masduki.

Baca Juga: HORE! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima PKH-BPNT

Di hadapan para awak media, Teten Masduki mengatakan bahwa BPUM atau BLT UMKM tidak cair lagi di tahun 2023.

Hal ini dikarenakan pertimbangan Pemerintah setelah melihat situasi pandemi yang semakin membaik dan kondisi pelaku usaha telah pulih.

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Menkop UKM, Teten Masduki pada Senin, 26 Desember 2022, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung,com dari laman Antara news, Jumat, 30 Desember 2022.

Kendati demikian, Kemenkop UKM tetap akan bersiaga melihat perkembangan kondisi ekonomi pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Top 7 SMAS-SMAN Unggulan di Klaten Masuk Top 1000 LTMPT se-Indonesia, Lengkap Peringkat Nasional dan Provinsi

"Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment terhadapan program dan pembiayaan," tambah Teten.

Sebagai informasi, meskipun BPUM dihapus, para pelaku UMKM masih berkesempatan dapat dana bantuan berupa uang tunai Rp600.000 dari Pemerintah tanpa harus cek Eform BRI.

Carannya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.

Program Kartu Prakerja tahun 2023 terbuka luas bagi para pelaku usaha, pencari kerja, bahkan bagi yang sudah pernah menerima dana bansos lainnya dari Pemerintah sekalipun.

Hal ini karena pada Kartu Prakerja 2023 tidak lagi menggunakan skema semi bansos, tetapi menggunakan skema normal, di mana fokusnya adalah untuk peningkatan skill peserta.

Baca Juga: 5 Tewas dan 40 Orang Luka-luka, Ini Kronologi Kecelakaan dan Kebakaran di Jalan Tol Gwacheon Korea Selatan

Nantinya, penerima Kartu Prakerja bisa mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta, di mana Rp3,5 juta akan dialokasikan untuk dana pelatihan, Rp600 ribu ditransfer langsung ke rekening atau e-wallet penerima, dan tambahan Rp100 ribu jika penerima mengisi survey 2 kali pengisian.

Lantas, kapankah pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dibuka?

Jika melihat dari notifikasi di laman dashboard Kartu Prakerja, pendaftara baru akan dibuka pada Januari 2023.

Untuk info terupdate dan kepastiannya, silahkan pantau terus media sosial Kartu Prakerja di @prakerja.go.id.

Demikian info mengenai BPUM yang akan dihapus pada 2023 bagi para pelaku UMKM dan cara agar bisa tetap dapat Rp600 ribu tanpa cek nama di Eform BRI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler