SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan menanggung semua operasi pesertanya, kecuali 21 jenis layanan dan penyakit berikut ini. Apakah musibah akibat kecelakaan kerja juga termasuk?
Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya atas sejumlah iuran yang telah dibayarkan tiap bulan, baik untuk layanan berbagai penyakit hingga operasi kategori bedah dan non bedah.
Adapun bentuk operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, Caesar, kista, miom,tumor, bedah mulut, odontektom, batu empedu, usus buntu, dan amandel.
Selain itu ada juga operasi mata, bedah vaskuler, katarak, kelenjar getah bening, hernia, kanker, pencabutan pen, timektomi, dan penggantian sendi lutut.
Terkait daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi atau ortodonsi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Baca Juga: 21 Oktober Hari Apa? Ada Hari Pencegahan Kekurangan Yodium Sedunia Salah Satunya, Simak Daftarnya
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikan infomasi mengenai jenis operasi yang ditanggung dan daftar 21 layanan kesehatan serta penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018.***