SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 Tahap 3 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Simak Jadwal, syarat, dan cara daftar agar dapat bansos PKH, BPNT, hingga KJP Plus di sini.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 dibuka mulai 22 Agustus-10 September 2022 sebagaimana informasi yang dibagikan akun Twitter resmi @DKIJakarta.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS merupakan slah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 22 Metode Pengukuran Luas Daun Kurikulum 2013 Semester 1
Berikut syarat rumah tangga yang dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3:
1. Warga ber-KTP DKI
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
4. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Adapun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 dapat dilakukan melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id. Berikut cara mendaftar online:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".
Baca Juga: Daftar Nama Pelabuhan Terbesar di Indonesia Terlengkap, di Lampung Ada Pelabuhan Bakauheni
Setelah mendaftar, Silahkan cek status pendaftaran secara online. Berikut cara cek DTKS online:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran
3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;
4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;
5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";
6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.
Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.
Demikian informasi tentang cara mendaftar DTKS DKI Jakarta melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta.***