Cek NIK KTP! Dana BSU 2022 Tidak Ditransfer bagi 7 Tipe Pekerja Ini, Cek Status Penerima Resmi di Sini

3 Mei 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Segera cek NIK KTP Anda sekarang juga. Perhatikan apakah Anda termasuk salah satu dari 7 pekerja yang tidak ditransfer dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyampaikan bahwa dana BSU 2022 akan cair ke rekening pekerja yang NIK KTP-nya sesuai kriteria pada April. Namun, hingga masuk awal Mei, dana bantuan yang sudah dinanti itu belum juga cair.

Dalam penyaluran BSU 2022 bagi pekerja, Kemnaker akan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Hanya Siswa Kelas Ini yang Mendapatkan Dana PIP Madrasah Hingga Rp1 Juta, Cek di pipmadrasah.kemenag.go.id

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Tulisan Arab, Latin, dan Artinya, Ada Hutang Puasa Ramadan Boleh Puasa Syawal Dulu?

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Baca Juga: Ini 9 SMP Unggulan yang Miliki Nilai Rerata UN Paling Tinggi di Kabupaten Lebak, Banten, Cek Sekolahmu di Sini

Terkait jadwal pendaftaran dan besaran yang akan didapat pekerja penerima BSU 2022 masih belum diumumkan. Namun, Airlangga mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan.

Selain itu, ada 7 tipe pekerja dengan NIK KTP berikut yang dipastikan gagal menerima dana BSU 2022, mereka adalah:

1. Pekerja dengan gaji di atasRp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Demikian informasi terbaru mengenai BSU 2022yang akan segera cair beserta 7 tipe pekerja dengan NIK KTP yang dipastikan gagal transfer dan tidak akan mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BSU Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler