Ini Solusi Rekening BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Tak Cair, Cek Bank Anda dan Ikuti Langkah Berikut

24 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini solusi yang bisa dikerjakan ketika uang BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 Anda tak cair. Cek bank Anda dan ikuti langkah berikut.

Pasalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI yang bisa mendapatkan dana sebesar Rp.1 Juta bagi penerimanya, akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara (BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Apa itu BSU?

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program dari pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Melalui Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), pemerintah menyampaikan penyaluran bantuan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Link Soal Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan 2022, Segera Unduh di SIni

Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Lalu rekening yang bagaimana menyebabkan gagalnya penerima mendapatkan BLT subsidi gaji?

Berdasarkan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, berikut penyebab uang bantuan tidak masuk dalam rekening:

1. Rekening tidak padan dengan NIK penerima

2. Rekening tidak terdaftar

3. Rekening tidak aktif

4. Rekening pasif

5. Rekening telah di non aktifkan oleh pihak bank

Baca Juga: SEGERA Cek ATM BRI, Dana PIP Rp450-Rp750 Ribu Sudah Masuk Rekening Siswa SD dan SMP

Lalu bagaimana solusinya?

Untuk tetap bisa mendapatkan BLT subsidi upah, pastikan lakukan hal berikut:

1. Pastikan terdata dan terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji atau BSU

2. Pastikan data sudah masuk sebagai calon penerima

3. Pastikan rekening valid di bank himbara

4. Pastikan tidak terdaftar di bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT

Dilansir seputarlampung.com dari situs bsu.kemnaker.go.id, berikut informasi terkait BSU dari Kemnaker pada tahun 2022:

Syarat Penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Berapa Tambahan Dana Bantuan dari KJP Plus untuk Siswa Kelas 12? Simak Besaran dan Cara Mengeceknya di Sini

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU tahun 2022:

Selain melalui link resmi kemnaker yaitu di kemnaker.go.id, penerima BSU tahun 2022 juga dapat mengecek melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui pesan whatsapp di nomor 081380070175 dan melalui layanan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah ulasan singkat mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler