SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara mengetahui apakah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah tersalurkan melalui 3 status notifkasi ini. Dana tunai BLT Subsidi Gaji ini nantinya akan ditransfer pemerintah via 4 bank BUMN.
Seperti diketahui, pada 2022 ini Pemerintah memutuskan melanjutkan program BSU atau BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja yang aktif menjadi bagian BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, calon penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang dipastikan akan mendapat bantuan adalah mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan akan memberikan BSU 2022 kepada 8,8 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jika Anda merasa telah sesuai dengan persyaratan sebagai penerima BSU 2022, maka dipastikan Anda akan mendapat transfer dana bantuan bagi pekerja ini dalam waktu dekat.
Perlu diingat, penyaluran BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh, yang telah memiliki rekening bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Selain itu, sistem penyaluran juga dilakukan melalui pembukaan rekening kolektif (Burekol) oleh pemerintah, yang diperuntukkan bagi pekerja yang belum atau tidak punya rekening di bank Himbara.
Berikut cara mengecek status BSU 2022 bagi pekerja
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran akun.
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
4. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
6. Cek pemberitahuan melalui notifikasi
7. Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.
Nantinya, akan ada tiga status yang tercantum pada notifikasi penerima BSU, yaitu:
1. Status "Calon" Terdaftar
Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini muncul karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2. Status "Penetapan"
Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status "Penyaluran"
Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) Anda.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara karena pekerja tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Untuk kelancaran proses pencairan, diharapkan Anda segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, namun belum mendapat dananya, segera lakukan hal berikut ini:
Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 untuk segera mendapatkan respons;
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan program bantuan ini dapat dijalankan secepatnya dan tepat sasaran.
Nantinya, jika aturan BSU telah disepakati Kemenkeu, maka dipastikan dana BLT Subsidi Gaji akan segera disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi semua persyaratan.***