SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah cara untuk bisa dapat dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 Rp450 ribu-Rp1 juta tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Simak informasinya di artikel ini.
Seperti diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022 mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta wajib memiliki KIP. Namunbagi yang beum punya kartu tersebut, tetap bisa dapat bantuan asal menyediakan 2 syarat yang diminta.
Sebagai informasi, hingga hari ini, Selasa, 22 April 2022, pemerintah telah menyalurkan PIP 2022 hingga ke 10,2 juta siswa yang terdiri dari jenjang SD-SMA/SMK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Lalu, bagaimana jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut tidak punya KIP? Apakah tidak bisa menjadi penerima PIP 2022?
Untuk bisa menjadi salah satu penerima, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harus masuk dalam DTKS Kemensos, yang nantinya datannya akan dipadankan dengan Dapodik untuk menentukan apakah siswa layak menerima dana PIP.
Berikut cara daftar PIP tanpa KIP agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022.
1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Demikianlah cara membuat daftar penerima PIP 2022 tanpa KIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta.***