SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru penyaluran BLT UMKM 2022, jumlah bantuan, hingga cara cek nama penerima Banpres BPUM. Benarkah bisa cek di Eform BRI?
Saat ini masyarakat banyak mencari informasi terkait cara daftar dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022.
Hal ini lantaran Pemerintah secara resmi menyampaikan bahwa BLT UMKM atau Banpres BPUM kembali dicairkan pada 2022 pada 5 April lalu.
Dilansir dari Antara, Menko Airlangga menyebut bahwa Presiden Jokowi memberi arahan untuk kembali menyalurkan bantuan BSU dan BPUM pada 2022.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 dianggarkan sebesar Rp8,8 triliun yang akan disalurkan kepada 8,8 pekerja di Indonesia.
Sementara BLT UMKM atau Banpres BPUM akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha pada 2022.
Lalu bagaimana cara mengecek nama penerima BLT UMKM 2022? Apa saja syarat dan bagaimana cara daftarnya?
Terkait mekanisme penyaluran BLT UMKM 2022, Menko Airlangga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi pencairan bantuan tersebut.
Jika melihat mekanisme pencairan BLT UMKM atau BPUM pada 2020 dan 2021, pelaku usaha perlu mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi setempat dengan membawa persyaratan seperti NIB atau SKU.
Setelah mendaftar, pelaku usaha dapat mengecek di Eform BRI eform.bri.co.id atau situs BNI di banpresbpum.id/ untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait syarat, cara daftar, dan link untuk mengecek penerima BLT UMKM 2022.
Situs Eform BRI di eform.bri.co.id saat ini masih bisa diakses. Namun, belum ada pembaruan data karena keterangan pada laman tersebut masih berisi penyaluran BLT UMKM tahun lalu.
Sebagai informasi, pada 2020 BLT UMKM diberikan sebesar Rp2,4 juta setiap pelaku usaha. Kemudian pada 2021, besaran bantuan menurun menjadi Rp1,2 juta per pelaku usaha dengan tujuan agar penyaluran BPUM lebih merata.
Sementara tahun ini, pemerintah menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp600ribu kepada pelaku usaha penerima Banpres BPUM 2022.
Jika mekanismenya belum berubah, maka pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa berkas untuk mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022, di antaranya KTP dan NIB atau SKU.
Berikut beberapa syarat dan kriteria penerima Banpres BPUM 2020 dan 2021:
- Penerima BLT UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Demikian informasi terbaru BLT UMKM, lengkap dengan link untuk cek penerima BPUM 2022 di Eform BRI atau BNI.***