CAIR LAGI untuk 12 Juta Pelaku UMKM, Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar atau Cairkan BPUM Rp600.000

10 April 2022, 03:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang cair lagi pada 2022.* /unsplash/Mufid Majnun/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 2 (dua) berkas yang harus disiapkan guna mencairkan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022.

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 per pelaku usaha mikro.

Dilansir dari laman ekon.go.id, pada 2022, BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 rencananya akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Sebagai catatan, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.

Baca Juga: Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku UMKM pada 2022, Segera Buat SKU dan NIB Guna Cairkan BPUM, INI CARA MUDAHNYA!

Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicairkan.

Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Anggota TNI/Polri

- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Berapa Besaran Dana BPUM atau BLT UMKM yang Dicairkan pada 2022? Simak Kuota Penerima dan Syaratnya di Sini

Apabila tidak ada perubahan, pelaku usaha mikro yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas harus mendaftarkan diri dan usahanya, dengan cara:

  1. Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.
  2. Ikuti alur pendaftaran yang ada, biasanya ada permintaan untuk mengisi berkas berupa data diri juga data usaha secara online dan menyerahkan berkas aslinya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. Selain itu, Anda juga bisa dimintai foto produk jualan dan tempat usaha Anda.
  3. Usai melakukan pendaftaran, biasanya berkas yang sudah Anda daftarkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga sampai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Perlu dicatat, jadwal pembukaan pendaftaran BPUM bisa berbeda-beda karena mengikuti kebijakan dari Dinas Koperasi dan UMK di Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berdiri.

Tak hanya itu, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.

Mengingat pada 2021, bahwa diperlukan berkas SKU atau NIB untuk mendaftarkan atau mencairkan dana BLT UMKM Rp600.000, maka inilah cara mudah untuk membuatnya.

Baca Juga: KABAR BAIK! 12 Juta Pelaku UMKM Bakal Dapat BPUM Rp600.000 pada 2022, Segera Cek Persyaratannya di Sini

Berikut cara mudah membuat NIB melalui laman oss.go.id:

  1. Masuk ke laman https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah Anda daftarkan.
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang Anda miliki.
  4. Lengkapi formulir data pribadi, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.
  6. Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman data yang telah Anda isi.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
  9. Catat NIB Anda atau lakukan tangkap layar agar tidak lupa dan simpan baik-baik.

Cara mudah mendapatkan SKU:

  1. Datangi RT dan RW tempat usaha Anda berdiri untuk meminta Surat Pengantar pembuatan SKU di Kelurahan/Desa.
  2. Datangi kantor Kelurahan/Desa tempat usaha Anda berdiri dan serahkan dokumen Surat Pengantar RT/RW, KTP, dan KK.
  3. Tunggu petugas membuatkan SKU sesuai dengan data yang diajukan dan surat pengantar RT/RW.
  4. Setelah SKU jadi, simpan dokumen ini baik-baik karena akan dibutuhkan saat pencairan dana BPUM Rp600.000.

Baca Juga: HORE! BLT UMKM atau BPUM Rp600 Ribu Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun, jika tidak ada perubahan, Anda bisa mengecek apakah Anda terpilih sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengecek status pencairan dana BPUM atau BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/BPUM (bagi pelaku UMKM umum) dan banpresbpum.id (bagi para Anggota PNM Mekaar).

Itulah dua berkas penting yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler