INFO Resmi Kemnaker: Pekerja/Buruh di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

8 November 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyetujui untuk memperluas pemberian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada para pekerja/buru di luar wilayah PPKM Level 3 da 4.

Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digelar pada 22 Oktober 2021 lalu.

Namun, meskipun pekerja/buruh di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 bisa mendapatkan dana BSU/BLT Subsidi Gaji, tetap harus memenuhi beberapa syarat wajib yang ditetapkan.

Syarat-syarat bagi penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 juta telah disesuaikan, yang poin-poinnya tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Dalam perubahan itu diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Cek Golongan Siswa yang Pasti Masuk Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Rp10 Juta, Segera Cair November 2021?

Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 kini berhak menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari Antara, Rabu, 3 November 2021, diakses kembali pada Senin 8 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Adapun perluasan dilakukan karena adanya sisa dana penyaluran dengan nominal lebih dari Rp1 triliun. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Airlangga saat konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 pada Selasa 26 Oktober 2021.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," kata Airlangga.

Baca Juga: 11.000 Voucher Tiket KA Gratis dari PT KAI untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Veteran dalam Rangka Hari Pahlawan

Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian www.ekon.go.id:

- Tidak ada perubahan kriteria penerima;

- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka dilakukan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

- Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan serta jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

Baca Juga: Ini Link Twibbon dan Logo Hari Pahlawan 10 November 2021 Resmi dari Kemensos, Serta Ucapan untuk Status Medsos

Berikut cara cek status penerima BSU 2021 melalui link Kemnaker:

- Buka laman kemnaker.go.id

- Daftar Akun apabila belum memiliki akun

- Lengkapi pendaftaran akun

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Termasuk juga apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: UPDATE! Kapan Jadwal KJP Plus Tahap 2 2021 Mulai Cair? Pelajar Siapkan Berkas Ini untuk Ambil KJP di Bank DKI

Demikianlah informasi terbaru BSU yang diperluas ke 1,6 juta penerima.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler