Pekerja Wajib Tahu Ini Tanda/Notifikasi BSU Kemnaker Sudah Cair, Segera ke Himbara Cairkan BLT Subsidi Gaji

12 Oktober 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke pekerja/buruh.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi tentang tanda bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 4 dan 5 bagi pekerja atau buruh sudah cair. Apa saja tandanya? Simak terus info berikut

Seperti yang kita ketahui, bantuan yang diperuntukkan bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 ini akhirnya sudah masuk ke tahap 5.

Dari info terbaru yang didapat mengenai pencairan BSU, sebanyak 6.99 juta pekerja atau karyawan telah mendapatkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta ini.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji di LINK bsu.kemnaker.go.id, Cara Mudah Cairkan BSU Rp1 Juta Jika Tak Ada Rekening Himbara

Adapun persyaratan yang untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Segera Disalurkan untuk 267 Ribu Siswa SD - SMK, PIP Dipastikan Hanya Cair untuk 3 Tipe Peserta Didik Ini

Jika pekerja memenuhi persyaratan di atas maka pekerja tersebut dipastikan akan ditetapkan sebagai penerima BSU 2021.

Namun, sampai saat ini banyak karyawan yang mengeluh lantaran sudah lama menunggu dan belum menerima dana BSU 2021. Mengapa demikian?

Dilansir seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini ditemukan berbagai permasalahan.

Salah satu permasalahannya adalah komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi dilakukan secara lambat.

Bagi para pekerja buruh yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses aktivasi pembuatan rekening baru tersebut dapat langsung bertanya kepada HRD di perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Tuliskan Jenis Pekerjaan Beserta Kegiatannya: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 4 SD Halaman 37 38

Karena meski karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dana Rp1 juta tersebut belum akan cair jika proses pembuatan rekening Himbara baru itu terhambat.

Bagi karyawan yang telah ditetapkan sebagai calon penerima disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU tahap 4 dan 5.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Baca Juga: Terakhir Diumumkan Besok, Benarkah Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Bertambah? Cek Daftarnya di Sini

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Karyawan pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai lalu dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, bagi para pekerja yang sudah ditetapkan namun belum menerima notifikasi atau tanda rekening yang tercantum, maka Anda dapat melakukan langkah dibawah ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari kolom komentar Instagram Kemnaker, ternyata pekerja yang sudah ditetapkan dan belum menerima notifikasi pencairan dapat segera melakukan pencairan BSU Rp1 juta yakni dengan cara datang langsung ke bank Himbara setempat.

“Alhamdulillah cair tahap 3 di BRI. Caranya gampang kalo udah ditetapkan tinggal dateng aja langsung ke Bank BRI tinggal bilang ke security ngurus BSU.. Persyaratan yang dibawa FC KTP, NPWP, BPJS.. Sama siapin matrai 10ribu.. Semoga bermanfaat..,” tulis @casual_fake.

Baca Juga: Jadwal TV Lengkap Edisi Selasa, 12 Oktober 2021: ANTV, RCTI, TRANSTV, Trans7, MNCTV, NET TV, GTV dan Indosiar

“Alhamdulillah BNI udah cair pagi ini. Buat yang statusnya sudah terdaftar atau ditetapkan, dateng aja langsung ke bank himbara. Aku tadi ke BNI persyaratannya fc ktp, npwp, kk, bpjs, materai, surat keterangan bekerja dari perusahaan dan sc dari web kemnaker yang menyatakan sudah terdaftar atau ditetapkan. Mudah2an rejeki yaa.. Semangat semuanya,” tulis @shauwr.

Bagi Anda para pekerja yang sudah ditetapkan namun hingga kini belum menerima BSU di tahap 4, atau 5, segera lakukan langkah di atas untuk mencairkan dana Rp1 juta. Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:

- Fotokopi KTP

- NPWP

- Kartu keluarga

- BPJS Ketenagakerjaan

- Materai.

Demikian informasi mengenai tanda atau notifikasi BSU 2021 sudah cair kepada karyawan atau buruh. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Kemnaker Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler