Cek Sekarang! Jika ada 2 Notifikasi Ini, BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Sudah Cair ke Rekening Anda

19 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 masih menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Tahap 4 dan 5.

Adapun, penyaluran BSU Rp1 juta akan dicairkan dalam 5 tahap. Dimana hingga awal September 2021, penyaluran dana insentif ini telah berjalan hingga tahap 3.

Adapun rinciannya adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta pada tahap 4 dan 5 masih menanti proses verifikasi dan validasi data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, untuk skema pencarian Tahap 4 dan 5, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah baru-baru ini dalam keterangan resminya mempertegas agar perusahaan melakukan koordinasi intensif agar para karyawan dapat segera mendapatkan dana BSU Rp1 juta melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) di Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Ayo Klaim Kode Redeem FF Minggu 19 September 2021 Terbaru, Ada Free Pet, Diamond hingga Royale Voucher

Seperti diketahui, skema burekol dikhususkan bagi karyawan yang belum memiliki rekening di HIMBARA selaku lembaga keuangan resmi yang ditunjuk untuk mencairkan BSU Rp1 juta.

Adapun HIMBARA yang dimaksud adalah BSI untuk Provinsi Aceh, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa proses aktivasi rekening HIMBARA baru dilakukan di perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.

Sehingga, para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan menerima BSU Rp1 juta tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

Pekerja dapat mengecek status penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5 secara berkala di bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: TERUPDATE: Pendaftaran KJMU Tahap 2 September 2021 Segera Tutup, Ini Syarat dan Cara Dapat Rp1,5 Juta/Bulan

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Bagi Anda yang sudah memiliki rekening HIMBARA, Anda tinggal datang ke Bank atau ATM HIMBARA terdekat dan melakukan pencarian dana BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Mengapa BSU Belum Cair bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta meski Sudah Ditetapkan? Simak Alur Pencairan Kemnaker

Sedangkan karyawan yang harus melakukan aktivasi rekening baru, makan sesuai dengan imbauan Ida Fauziah, Anda tinggal meminta pihak perusahaan tempat Anda bekerja untuk berkoordinasi dengan Bank Himbara agar rekening HIMBARA baru yang tercantum dapat digunakan untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta.

Itulah tanda jika Anda mendapatkan BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler