SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 juta pada 2021 masih dilakukan secara bertahap oleh pemerintahan.
Adapun menurut keterangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, pencairan dana insentif bagi karyawan terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di sejumlah wilayah Indonesia ini akan digelontorkan dalam 5 tahap.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data telah menyerahkan sekitar 5,52 juta data calon penerima BSU Rp1 juta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan rincian sebagai berikut :
- Tahap 1: 1 juta data
- Tahap 2: 1,25 juta data
- Tahap 3: 1,5 juta data
- Tahap 4: 1,8 juta data
Dimana baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan bahwa hingga 28 Agustus 2021, jumlah pekerja yang telah menerima manfaat insentif ini baru sekitar 2,1 juta karyawan dari total target sekitar 8,78 juta pekerja.
Adapun, 2,1 pekerja penerima manfaat BSU Rp1 juta itu adalah para karyawan yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi serta telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI di Provinsi Aceh.
Sedangkan karyawan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 yang hanya memiliki rekening BCA dan Bank Swasta lainnya harus bersabar menantikan pencarian dana insentif ini.
Pasalnya, Kemnaker masih harus membuat rekening Himbara secara kolektif agar para karyawan dengan rekening bank swasta dapat mencairkan BSU Rp1 juta dengan mudah.
Selain itu, data calon penerima BSU Rp1 juta juga akan melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan agar terjadi duplikasi penerima bantuan insentif dari pemerintah.
Lalu bagaimana cara agar dapat lolos tahap verifikasi dan validasi agar dapat mencairkan BSU Rp1 juta?
Ada 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan terdampak PPKM Level 4 dan Level 5 untuk dapat mencairkan dana BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, yakni:
Baca Juga: Segera Cek di Sini Data Calon Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 yang Sudah Diterima Kemnaker
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.
- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Nah itulah 5 syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***