Siapa Saja Penerima BLT/ BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021? Cek Nama Pekerja Lolos Tahap 1 Pakai Nomor WA

15 Agustus 2021, 11:25 WIB
BLT Subsidi Gaji dikabarkan cair pada Agustus 2021. Berikut ini cara cek daftar penerimanya. /Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa Saja Penerima BLT/ BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021? Berikut ini cara cek nama pekerja yang lolos tahap 1 bisa pakai Nomor WhatsApp atau WA.

Beberapa hari yang lalu tiba-tiba laman BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diakses untuk mengecek penerima subsidi upah, sehingga para pekerja atau karyawan bingung saat website BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan.

Padahal, penyaluran BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sedang berlangsung sejak 12 Agustus 2021 dan disalurkan dilakukan secara bertahap kepada karyawan atau pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut melalui rekening BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI.

Baca Juga: Dana KJP Plus Bisa Digunakan Untuk Apa Saja? Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021, Bisa Beli Laptop

Namun, setelah ditelusuri ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan laman website BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diakses untuk melihat nama siapa saja yang lolos atau tercantum dalam website tersebut.

Sebagai alternatifnya, pekerja atau karyawan yang membutuhkan informasi soal subsidi gaji atau yang lainnya dapat menghubungi nomor hotline yang telah disediakan

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Twitter resmi lembaga tersebut, @BPJSTKinfo, menjelaskan bahwa laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id belum bisa diakses karena sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.

"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKinfo.

Baca Juga: Banpres BPUM Ditransfer ke 4 Kriteria UMKM Ini, Berikut Besaran BLT Tahap 2 yang Cair Agustus-September 2021

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut  https://wa.me/6281380070175," Jelasnya.

Berikut ini karyawan atau pekerja yang berhak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap pertama tahun 2021. Cek syarat dan ketentuan, di sini:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Ini Dia Doa Cepat Kaya Raya yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS, Patut Dicoba!

BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan oleh pemerintah untuk membantu pekerja atau karyawan agar bertahan di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

Pemerintah akan segera menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada karyawan atau pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut beriringan dengan perpanjangan PPKM level 3 dan 4, yakni dimulai sejak 10 sampai 16 Agustus 2021.

Karyawan atau pekerja yang mendapat subsidi merupakan pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19

Demikian, ulasan mengenai siapa Saja Penerima BLT/ BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021? Lengkap dengan tata cara cek nama pekerja yang lolos tahap 1 melalui nomor WA yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler