SEPUTARLAMPUNG.COM - Salah satu instansi pemerintahan yang banyak diburu oleh pelamar seleksi CPNS 2021 adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan ini memiliki tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lain.
Kendati demikian, besaran tunjangan yang diberikan memiliki perbedaan pada setiap PNS yang ada.
Hal itu bergantung pada masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional seorang PNS Kemenkeu.
Tunjangan-tunjangan PNS kemenkeu tersebut di antaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Bagi rekan-rekan pelamar CPNS Kementrian Keuangan 2021, berikut ini seputarlampung.com menyajikan informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS pada instansi tersebut.
Aturan mengenai gaji pokok yang diterima oleh PNS termasuk di Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut ini Berkas yang Harus Dibawa Ketika Menghadapi Tes SKD CPNS 2021
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Terkhusus untuk PNS Kemenkeu besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Di dalam aturan tersebut, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja PNS setiap bulannya.
Pada Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja dibagi berdasarkan kelas jabatan.
Terdapat 27 kelas jabatan di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Paling rendah tunjangan kinarja yang diterima oleh PNS Kemenkeu dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp2.575.000.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.***