Kabar Baik! Sisa Anggaran BLT Subsidi Gaji akan Dialihkan ke Guru Honorer, Cek Syaratnya di Sini

- 5 Oktober 2020, 12:00 WIB
Guru Honorer akan terima subsidi gaji. Simak syaratnya di sini.
Guru Honorer akan terima subsidi gaji. Simak syaratnya di sini. /



SEPUTAR LAMPUNG - Untuk meringankan beban pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta, pemerintah meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU).

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima subsidi upah ini adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran.

Sisa anggaran yang tidak terserap ini akan diberikan ke guru honorer dan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Tak Hanya Pulau Jawa, Hasil Riset Sebut 14 Wilayah ini juga Berpotensi Terdampak Tsunami 12-20 Meter

Diberitakan oleh Kabardiy.com sebelumnya dalam artikel berjudul "Hore! Sisa Anggara BLT Subsidi Gaji Dialihkan ke Guru Honorer: Belum Punya BPJS? Cek di Sini", hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengenai tindak lanjut rekomendasi KPK terhadap program subsidi upah di Jakarta, Jumat.

Ida Fauziyah juga sudah mengoordinasikan rencana ini ke Kementerian Keuangan agar anggaran sisa yang akan dikembalikan itu dialihkan ke guru honorer.

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," papar Ida seperti dilansir dari ANTARA, Minggu, 4 Oktober 2020.

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," tambah Ida.

Baca Juga: Peluang Bisnis! Talas Ini Diincar Australia dan Belanda, Butuh 300 Ton Lebih Setiap Minggunya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah