Isu Indonesia Diterpa Gelombang Panas Beredar Luas, Ini Penjelasan dari BMKG

- 14 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi suhu udara yang panas.
Ilustrasi suhu udara yang panas. /

SEPUTAR LAMPUNG - Suhu udara di sejumlah daerah di Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Banyak masyarakat yang melaporkan merasa gerah. Lebih dari biasanya. Sejumlah spekulasi pun menyeruak.

Mulai mengaitkannya dengan Merapi yang kini tengah erupsi. Juga berkembang isu tentang gelombang panas yang tengah melanda Indonesia.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geifisika (BMKG) Pusat menyikapi beredarnya pesan berantai melalu media sosial bahwa gelombang panas kini melanda Indonesia.

Dengan suhu pada siang hari mencapai 40 derajat celcius, pesan berantai itu juga menganjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.

“Berita yang beredar ini tentu tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas,” kata Kepala BMKG Pusat Prof Dwikorita Karnawati dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Seputar Lampung dari RRI pada Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Pemerintah Akan Stop Penjualan Premium Per 1 Januari 2021

Dwi menyatakan, gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, kerap berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x