Namun tentunya tidak semua guru bisa mendapatkan bantuan subsisi tersebut. Hanya guru yang sesuai ketentuan dan persyaratan.
Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan surat edaran, yakni sebagai berikut:
1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka! Simak Tips, Kuota dan Syarat Pendaftarannya di Sini
2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.***(Sofar Syaoqi H/Mantra Sukabumi)