Tertarik Mengajar di Malaysia? Ikuti Seleksi Calon Pendidik Tetap CLC Tahap 12, Simak Besaran Gajinya

- 18 April 2024, 19:08 WIB
Lowongan mengajar pada Seleksi Calon Pendidik Tetap yang nantinya akan ditugaskan pada Community Learning Center (CLC/Pusat Kegiatan Belajar) di Wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia.
Lowongan mengajar pada Seleksi Calon Pendidik Tetap yang nantinya akan ditugaskan pada Community Learning Center (CLC/Pusat Kegiatan Belajar) di Wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia. /pixabay/aditiotantra

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka lowongan mengajar bagi putra-putri bangsa.

Terbuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk mengikuti Seleksi Calon Pendidik Tetap yang nantinya akan ditugaskan pada Community Learning Center (CLC/Pusat Kegiatan Belajar) Tahap 12 di Wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia.

Total ada 38 guru yang dibutuhkan untuk masa penugasan dua (2) tahun di daerah ladang atau perkebunan di utara Pulau Kalimantan ini.

Baca Juga: Siap-Siap! Seleksi CASN 2024 akan Dibuka 3 Kali Dalam Setahun, Ini Kata Menteri PANRB

Adapun formasi guru yang dibutuhkan untuk program CLC Tahap 12 ini adalah:

  • Guru Bimbingan Konseling, 3 orang
  • Guru Pendidikan Agama Islam, 3 orang
  • Guru Pendidikan Agama Kristen Protestan, 3 orang
  • Guru Pendidikan Bahasa Indonesia, 1 orang
  • Guru Pendidikan Bahasa Inggris, 4 orang
  • Guru Pendidikan IPAS, 5 orang
  • Guru Pendidikan Matematika, 2 orang
  • Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2 orang
  • Guru Pendidikan Seni Budaya, 1 orang
  • Guru Pendidikan Seni Musik, 4 orang
  • Guru Pendidikan Seni Tari, 2 orang
  • Guru PGSD/PGMI, 4 orang
  • Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, 4 orang

Lowongan mengajar ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal saat mendaftar 40 tahun 0 bulan.

Juga disyaratkan untuk sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan melalui surat dokter.

Serta berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Hari Diabetes Nasional Diperingati tiap 18 April, Apa saja Gejala ‘Silent Killer’ yang Satu Ini?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x