Perlu diingat, Orang tua/wali siswa datang ke sekolah dengan membawa dokumen berupa:
1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
2. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi KTP orang tua/wali
Program KJP Plus tahap 1 2024 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mengatasi kesenjangan pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk meraih pendidikan yang berkualitas.***