1. Peserta didik tinggal di DKI Jakarta, dibuktikan oleh KK
2. Peserta didik bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD
3. Peserta didik terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Peserta didik tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
5. Peserta didik memiliki NISN
6. Peserta didik disiplin hadir di sekolah
7. Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan
8. Peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)
Dokumen yang diperlukan untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2024