SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana PIP tidak bisa dicairkan ke rekening siswa, jika tidak lakukan ini? Program Indonesia Pintar 2024 sudah mulai cair di daerah ini.
Seluruh siswa di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK berhak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pihak sekolah.
Seperti diketahui, bantuan PIP merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Perlu diingat, hanya beberapa siswa SD, SMP, SMA dan SMK saja yang berhak mendapatkan bantuan dana PIP, yakni nama siswa tersebut harus tercantum dalam SK sesuai tahap yang sudah ditetapkan.
SK PIP dapat diakses melalui aplikasi SI PINTAR , setelah mendapatkan penetapan SK maka proses pencairan beasiswa tersebut dapat dilakukan.
Selain itu, penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dilakukan ke rekening siswa SD, SMP, SMA dan SMK, jika siswa sudah aktivasi rekening.
Artinya siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah dinyatakan diterima sebagai peserta program PIP 2023 diharapkan segera aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan.
Sebagaimana dilansir dari laman Instagram @puslapdik_dikbud, aktivasi rekening BRI, BNI, BSI bagi siswa penerima PIP 2023 telah diperpanjang hingga 31 Januari 2024.