• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Baca Juga: Korea Selatan Dominasi Japan Open 2023, Indonesia Gagal Bawa Gelar Juara
Setelah itu bantuan PIP 2023 ini dapat disalurkan melalui 2 bank penyalur yang telah disediakan pemerintah yaitu bank BRI dan bank BNI.
Manfaat adanya bantuan dana PIP dapat membantu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Lantas, bagaimana cara terima bantuan PIP 2023 jika tidak mempunyai KIP?
Untuk bisa mendapatkan bantuan dana PIP 2023 ini, siswa SD, SMP, SMA, SMK harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu.
Namun jika tidak memiliki KIP maka siswa SD-SMK dapat membawa 2 berkas yang telah ditetapkan untuk bukti pendukung sah pada saat mencairkan bantuan di bank BRI/BNI.