6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Demikianlah info tentang jadwal pencairan KJP Plus Juli tahap 1 2023 serta syarat penerima.***