Sebagai info tambahan, KJP Plus hanya diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan.
Berikut ini syarat menjadi penerima KJP Plus:
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas