PPDB 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, Siapkan Berkas Ini untuk Bukti

- 15 Juni 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi. Syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023. Ini bekas yang diperlukan sebagai buktinya.
Ilustrasi. Syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023. Ini bekas yang diperlukan sebagai buktinya. / kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 telah mulai dibuka pada bulan Juni. Salah satu syarat yang harus diketahui adalah soal syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK. Ini berkas yang diperlukan untuk buktinya.

Aturan syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023 diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021.

Ketentuan syarat minimal usia masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023 masih sama seperti tahun ajaran sebelumnya.

Baca Juga: PPDB Jatim 2023 Buka 19 Juni, Ini Daftar SMA Terbaik di Kota Malang dan Cara Daftar Penerimaan Siswa Baru

Syarat Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK PPDB 2023

Melansir isi Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021, berikut syarat usia minimal untuk mendaftar PPDB 2023:

TK

Usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x