PPDB 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, Siapkan Berkas Ini untuk Bukti

- 15 Juni 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi. Syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023. Ini bekas yang diperlukan sebagai buktinya.
Ilustrasi. Syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023. Ini bekas yang diperlukan sebagai buktinya. / kemdikbud

SD

Masuk SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Anak usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bisa mendaftar masuk SD dengan syarat punya kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMA Lampung 2023 Diumumkan HARI INI, Cek Pengumuman Resmi di Sini, Anda Lolos?

Jika tidak ada psikolog pofesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

SMP

Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dan SMK

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah