PPDB 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Usia Minimal Masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, Siapkan Berkas Ini untuk Bukti

- 15 Juni 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi. Syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023. Ini bekas yang diperlukan sebagai buktinya.
Ilustrasi. Syarat usia minimal masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK pada PPDB 2023. Ini bekas yang diperlukan sebagai buktinya. / kemdikbud

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca Juga: PENGUMUMAN PPDB SMP Pasuruan 2023 Tahap 1 Jalur Afirmasi dan Prestasi Cek di Sini, Kapan Diumumkan?

Bekas yang diperlukan sebagai tanda bukti usia minimal ini adalah Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, serta dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon siswa.

Persyaratan usia minimal dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- Menyelenggarakan pendidikan khusus.

- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

Demikian syarat usia minimal daftar PPDB 2023 bagi calon siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK dan dokumen yang diperlukan sebagai buktinya.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah