Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: Kabar Baik! Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini, 1 Juni 2023: Berapa Harga Pertamax?
Penting diketahui, ada aturan baru dalam penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023.
Yakni, dana KJP Plus yang bisa ditarik secara tunai untuk masing-masing jenjang pendidikan maksimal hanya sebesar Rp100.000 per bulan.
Sisanya, baik itu biaya rutin maupun biaya berkala, hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.
Itulah informasi mengenai cara cek daftar nama penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.***