Data Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Final? Cek Nama Siswa yang Lolos di kjp.jakarta.go.id

- 1 April 2023, 18:15 WIB
Cek jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 di sini.
Cek jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023 di sini. /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah receiver KJP Plus tahap 1 2023 sudah final? Simak infonya di bawah ini.

Seperti diketahui, pendataan receiver Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 telah dilakukan sejak Februari.

Siswa yang lolos dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan mendapatkan bantuan Pendidikan dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Minggu 2 April 2023: ANTV,NET TV, GTV, MNCTV, Trans 7, RCTI, SCTV, Trans TV, Indosiar

Jadwal Pendataan

Berikut ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 2023:

9 – 15 Februari: Data Pemadanan

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

Baca Juga: Sekolah Kedinasan IPDN Buka Pendaftaran 3 April 2023 untuk 534 Formasi CPNS di Kemdagri, Ini Link Daftar

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Sejak 29 Maret Pemprov DKI sudah mulai mengumumkan data final receiver KJP Plus tahap 1 2023 melalui keputusan Gubernur.

Pengumuman data final ini akan berakhir hingga 2 Mei 2023.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan IPDN Buka Pendaftaran 3 April 2023 untuk 534 Formasi CPNS di Kemdagri, Ini Link Daftar

Daftar nama yang sudah lolos menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2023 dapat dilihat melalui laman resmi yang disediakan Disdik DKI.

Siswa yang resmi ditetapkan tinggal menunggu jadwal pencairan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta.

Berikut cara cek daftar receiver KJP Plus tahap 1 2023:

1. Klik link  pengecekan penerima KJP Plus

2. Pilih 'Periksa penerimaan status KJP'

3. Masukkan NIK

4. Pilih tahun dan tahap.

5. Lalu, tekan 'Cek'.

Sekedar info, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:

- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan Pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

- Meringankan biaya pendidikan pribadi.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (putus sekolah) atau tidak melanjutkan -pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Demikian info terkait apakah receiver KJP Plus tahap 1 2023 sudah final serta cara cek daftar receiver.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x