3 Sekolah Kedinasan Ini harus Pakai Nilai Rapor dan Ijazah, Apa Saja? Simak Syarat dan Informasinya di Sini

- 12 Maret 2023, 18:35 WIB
3 sekolah kedinasan ini harus pakai nilai rapor dan ijazah, apa saja?
3 sekolah kedinasan ini harus pakai nilai rapor dan ijazah, apa saja? /Tangkapan layar Instagram paraja_ipdn_

Setelah lulus, nantinya alumni IPDN bisa bekerja di lingkungan pemerintahan seperti Kementerian maupun Pemerintah Provinsi dan Daerah.

Nilai ijazah atau rapor di sekolah sesuai ketentuannya berdasarkan persyaratan tahun 2022:

- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 - 2021.

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Baca Juga: Irish Bella Belum Kunjungi Ammar Zoni yang Tertangkap Kasus Narkoba, Hal Ini yang Langsung Dilakukannya

2. STAN

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dinaungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disebut-sebut sebagai sekolah kedinasan yang gajinya cukup tinggi.

Persyaratan masuk STAN, adalah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Minimal nilai rapor dan ijazah STAN yang dibutuhkan:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x