- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika salah satu bukti keterbatasan ekonomi tersebut tak dapat dipenuhi siswa, maka untuk tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2023 siswa wajib memberikan bukti pendapatan orang tuanya.
Berikut ketentuan syarat bukti pendapatan/gaji orang tua untuk pendaftar KIP Kuliah 2023:
- Pendapatan kotor gabungan dari orang tua/wali paling banyak sebesar Rp4.000.000 setiap bulan, atau
- Pendapatan kotor gabungan dari orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000.
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Merdeka 2023 Kemdikbud, berikut 4 kategori siswa yang bisa mendaftarkan diri:
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus