SUDAH DIBUKA! Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan  Berkas yang Disiapkan

- 15 Februari 2023, 17:20 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan  Berkas yang Disiapkan
Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan  Berkas yang Disiapkan //Instagram/@puslapdik_dikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah tata cara membuat KIP Kuliah 2023 bagi siswa lulusan SMA, MA dan SMK agar, berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan oleh siswa.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Puslapdik, pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah resmi dibuka sejak 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah 2023 menjadi salah satu bantuan pendidikan yang diprioritaskan pemerintah untuk dilanjutkan kembali dan siswa lulusan SMA, MA, atau SMK bisa mempersiapkan berkas, serta persyaratan untuk daftar KIP Kuliah.

Baca Juga: Sinopsis ‘Maggie’, Kisah Haru Seorang Ayah Ketika Putrinya Berubah Menjadi Zombie, Bioskop Trans TV Malam Ini

Bantuan KIP Kuliah 2023 akan diberikan kepada lulusan SMA dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi berprestasi agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Selain bantuan biaya pendidikan, mahasiswa pemilik KIP Kuliah juga akan memperoleh manfaat lain, di antaranya bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-beda berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi yang bisa dipilih juga semakin beragam, baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Berikut daftar berkas yang diperlukan dalam proses pendaftaran:

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di DKI Jakarta yang Wajib Diketahui, Posisi Pertama Ditempati Sekolah Negeri

• Foto diri
• Foto keluarga lengkap sesuai data KK
• Dokumen pendukung kondisi ekonomi khusus bagi yang tidak terdata di DTKS, yang bisa berupa KIP, PKH, KKS orang tua, atau surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang.
• Foto rumah tampak depan dan juga ruang tamu
• Sertifikat prestasi (jika ada)
• Bukti pembayaran PBB terbaru
• Bukti tagihan atau pembelian listrik
• Surat keterangan penghasilan orang tua
• Bukti pembayaran PDAM (jika ada)
• KK dan KTP

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x