Lalu, apakah PIP bakal cair lagi 2023?
Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkan pencairan dana PIP.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.
“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelasnya.
Sebagian anggaran perlinsos tersebut salah satunya akan dialokasikan melalui Kemendikbud dalam bentuk PIP bagi 17,9 juta siswa.
Bagaimana dengan siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP?
Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa miskin atau kurang mampu dapat mendaftar PIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.