Penerima KIP Kuliah Tidak Harus Memiliki Kartu Indonesia Pintar, Simak Syarat Pendaftarannya Berikut Ini

- 1 Desember 2022, 18:10 WIB
Penerima KIP Kuliah Tidak Harus Memiliki Kartu Indonesia Pintar, Simak Syarat Pendaftarannya Berikut Ini
Penerima KIP Kuliah Tidak Harus Memiliki Kartu Indonesia Pintar, Simak Syarat Pendaftarannya Berikut Ini /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP.
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Akan tetapi jika tidak memiliki KIP, atau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, Anda tetap dapat mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.

Hal tersebut dipertimbangkan dengan tetap memenuhi catatan persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Masukkan NISN di pip.kemdikbud.go.id untuk Cairkan PIP 2022, Ini Tanda Dana Rp1 Juta untuk Siswa SMA Cair

Dibuktikan dengan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak mencapai Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak mencapai Rp750 ribu rupiah.

Itulah informasi terkait persyaratan penerima KIP Kuliah. Beserta ketentuan jika calon penerima tidak memiliki KIP.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x