- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP.
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Akan tetapi jika tidak memiliki KIP, atau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, Anda tetap dapat mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Hal tersebut dipertimbangkan dengan tetap memenuhi catatan persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak mencapai Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak mencapai Rp750 ribu rupiah.
Itulah informasi terkait persyaratan penerima KIP Kuliah. Beserta ketentuan jika calon penerima tidak memiliki KIP.***