SEPUTARLAMPUNG.COM – KIP Kuliah, ditujukan sebagai program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin.
Penerima program KIP Kuliah, diketahui tidak harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu apa yang menjadi syarat pendaftaran program KIP Kuliah? Simak penjelasan berikut.
Program KIP Kuliah diberikan sebagai program bantuan pendidikan yang diperuntukkan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau dengan pertimbangan khusus, yang telah terdaftar dan diterima di perguruan tinggi.
Bantuan pendidikan yang diberikan oleh program KIP Kuliah, berupa pembebasan biaya pendidikan (yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi), hingga subsidi biaya hidup mahasiswa yang disesuaikan dengan pertimbangan wilayah.
Pada 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek, menyalurkan bantuan KIP Kuliah kepada 200 ribu mahasiswa.
Adapun persyaratan penerima KIP Kuliah, merupakan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin, dapat dibuktikan dengan salah satu kriteria berikut:
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo Naik, Simak Daftar Update BBM Pertamina Hari Ini, 1 Desember 2022
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP.
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Akan tetapi jika tidak memiliki KIP, atau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, Anda tetap dapat mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Hal tersebut dipertimbangkan dengan tetap memenuhi catatan persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak mencapai Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak mencapai Rp750 ribu rupiah.
Itulah informasi terkait persyaratan penerima KIP Kuliah. Beserta ketentuan jika calon penerima tidak memiliki KIP.***