Adapun BLT anak sekolah bisa diterima oleh siswa SD, SMP dan SMA jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemensos.
Berikut syarat Penerima BLT anak sekolah yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini:
• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
• Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
• Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak mempunyai KIP tetap dapat menerima BLT anak sekolah dengan cara yakni:
• Dilakukan dengan mendaftarkan diri ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
• Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Cara daftar untuk bansos PKH sebagai berikut: