Anak Sekolah Bisa Dapat BLT Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Beserta Persyaratannya

- 29 November 2022, 14:40 WIB
Siswa SD, SMP, SMA bisa dapat BLT Anak Sekolah.
Siswa SD, SMP, SMA bisa dapat BLT Anak Sekolah. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Anak sekolah bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan besaran Rp900 ribu hingga Rp2 juta. Simak cara mengecek penerima bantuan, beserta persyaratannya berikut ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan BLT kepada anak sekolah di setiap jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat. Besaran yang diberikan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta.

BLT ini termasuk bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan kepada anak-anak yang masih bersekolah dan terdaftar sebagai siswa di SD, SMP, atau SMA. Serta termasuk keluarga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2022 untuk Siswa dan Pekerja, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

BLT yang ditujukan kepada anak sekolah ini, tidak mengharuskan penerimanya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk menerima bantuan dengan besaran Rp900 ribu hingga Rp2 juta tersebut.

Adapun besaran dana BLT yang diberikan, akan dikategorikan berdasarkan jenjang anak sekolah di setiap tingkatannya, sebagai berikut:

Siswa SD Sederajat: Rp900.000 per tahun.

Siswa SMP Sederajat: Rp1.500.000 per tahun.

Siswa SMA Sederajat: Rp2.000.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x