Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 kelas XII yang sudah lulus dapat melakukan penutupan rekening KJP Plus mulai bulan November 2022.
Sebagaimana dikutip pada akun Instagram upt.p4op, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
• KTP wali (bagi yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
• KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
• Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
• Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)
• Buku tabungan dan ATM KJP Plus
• Surat keterangan bebas tunggakan (khusus sekolah swasta)
• Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi 1 lembar)