SEPUTARLAMPUNG.COM - Informasi seputar jadwal cair KJP Plus Tahap 2 2022 dapat dilihat via link diakhir artikel ini, benarkah pencairan di bulan November?
Sebelumnya, pencairan KJP Tahap 1 sudah dicairkan sejak 10 Oktober 2022, adapun jumlah penerima sebanyak 849.170 peserta didik.
Pencairan dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA-SMK dan yang terakhir disalurkan PKBM pada 27 Oktober 2022.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Oktober untuk jenjang PKBM telah cair tanggal 27 Oktober 2022", tulis akun Instagram @disdikdki.
Baca Juga: Kemenag Adakan Lomba Abstrak dengan Tema Tahfidz-Ta’lim Al-Qur’an, Pemenang akan Dapatkan Hadiah Ini
PKBM merupakan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar atau setara dengan sekolah paket A/B/C.
KJP Plus Tahap 1 2022 untuk jenjang PKBM akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta sebesar Rp300.000.
Lantas, apakah KJP Plus Tahap 2 akan cair kembali pada November 2022?
Pemerintah secara resmi menetapkan penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2 bagi semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, SMA atau SMK pada 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Nottingham Forest: The Gunners Pesta Gol, Skor Akhir 5-0
Artinya, untuk tahap selanjutnya adalah pencairan KJP Plus Tahap 2 ke masing-masing penerima yang akan dilakukan setelah jadwal ditetapkan.