PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK hanya Sampai 1 Juli 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar di pppdb.jatengprov.go.id

- 30 Juni 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi - SMA Negeri 1 Wonosobo Jawa Tengah./ Sekolah Kita Kemdikbud
Ilustrasi - SMA Negeri 1 Wonosobo Jawa Tengah./ Sekolah Kita Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2022 jenjang SMA dan SMK yang dibuka hanya sampai 1 Juli 2022 pukul 16:00 WIB. Akses link pppdb.jatengprov.go.id.

Dalam PPDB Jateng 2022 siswa SMA dibuka melalui empat jalur pendaftran, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua,dan prestasi. Sedangkan untuk SMK dibuka melalui tiga jlaur, yakni afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK bisa mendaftar langsung dengan masuk ke situs pppdb.jatengprov.go.id sekarang juga sebelum pendaftaran ditutup.

Baca Juga: Benarkah Band Dream Theater akan Manggung di Indonesia? Catat, Ini Tanggal untuk Beli Tiketnya

Berikut syarat bagi peserta PPDB Jateng 2022 jenjang SMA:

Syarat PPDB 2022 Jateng jenjang SMA:

Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

Baca Juga: Segera Ditransfer ke Himbara? Ini 2 Tipe Pekerja yang Pasti Dapat Dana BSU Rp1 Juta dari Kemnaker

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

untuk detail syarat lengkap jenjang SMA jalur afirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi, silahkan akses laman pdk.jatengprov.go.id atau KLIK DI SINI https://pdk.jatengprov.go.id.

Syarat PPDB 2022 Jateng jenjang SMK

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

Baca Juga: Pasang 30 Twibbon Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 di IG FB WA, Lengkap Ucapan Selamat Penuh Doa

7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Baca Juga: TERAKHIR! Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2022 SD-SMA Secara Mandiri dan Kolektif, Bawa Dokumen Ini ke Sini

Alur atau tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK:

1. Akses ke PPDB Online ke ppdbjatengprov.go.id

2. Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran

3. Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat

4. Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru

5. Melakukan login dan pemilihan sekolah

6. Mencetak tanda bukti pendaftaran

7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di situs ppdbjatengprov.go.id

Berikut jadwal PPDB Jateng 2022 jenjang SMA-SMK setelah masa pendaftaran:

1. Evaluasi dan Validasi: 2-3 Juli 2022

2. Pengumuman PPDB: 4 Juli 2022 (selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB).

3. Daftar Ulang:5-7 Juli 2022

4. Awal Tahun Ajaran Baru: 11 Juli 2022.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x